- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
ikd
Jakarta - Ditjen Dukcapil melalui Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) terus berupaya mengembangkan infrastruktur Digital ID.
Menurut Direktur PIAK Handayani Ningrum, upaya ini sekaligus mengakselerasi penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) demi mendukung terciptanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ningrum menjelaskan, kegiatan pengembangan aplikasi Digital ID ini berfokus pada pengembangan infrastruktur aplikasi IKD dan sumber daya manusia. "Melalui beberapa kali rapat internal yang dilakukan Subdit SIAK bersama konsultan dan stakeholder pada pekan lalu, pengembangan infrastruktur berfokus pada penguatan sistem perangkat lunak dan juga perangkat keras untuk aplikasi IKD," kata Direktur Ningrum di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca Lainnya :
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi 0
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK2
- Permendagri Nomor 73 Tahun 20220
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk0
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 20240
Ia menyampaikan dalam rapat internal, bahwa pengembangan dan
penguatan infrastruktur IKD sangat diperlukan dan harus segera
dilaksanakan agar dapat menampung sistem dan data kependudukan Indonesia
yang sangat besar.
Kepala Subdit SIAK Wahyu Widayat menambahkan, saat ini pihaknya terus
berupaya mendukung penguatan infrastruktur dalam penerapan IKD.
Wahyu juga berpesan agar para staf Subdit SIAK dapat terus konsisten dan meningkatkan kompetensi mereka. "Ini mengingat Subdit SIAK juga harus mampu memberikan konsultasi kepada Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten atau kota dalam pelaksanaan penerapan IKD," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, rencananya aplikasi IKD memiliki modul untuk pelayanan administrasi kependudukan seperti pelayanan Permohonan Cetak Kartu Keluarga, Permohonan Cetak Biodata (WNI), Perubahan Golongan Darah (WNI), Surat Keterangan Pindah (Individu), Pisah/Pecah Kartu Keluarga (Individu), Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK), Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK), dan Kematian).
"Dengan adanya modul tersebut diharapkan pelayanan adminduk untuk masyarakat menjadi lebih mudah dan efektif," kata Wahyu.
Dia menambahkan, tidak hanya dari sisi infrastruktur, SDM yang membidangi IKD juga akan difokuskan dalam kegiatan pengembangan Digital ID. "Hal ini mencakup peningkatan kemampuan dan kompetensi staf dan tenaga ahli Ditjen Dukcapil selaku instansi pusat dan operator SIAK di Dukcapil provinsi dan kabupaten atau kota." Dukcapil***