- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
- Survei Kepuasan Masyarakat 2023
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dukcapil Kab/Kota se Sumatera Barat
- IOS SUDAH BISA MENIKMATI IKD
- Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Terinovatif
- DISDUKCAPIL Kabupaten Solok bersama DISDUKCAPIL Kota Solok Rancang Layanan Kolaborasi IKD
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
GRATIFIKASI

GRATIFIKASI
Gratifikasi
adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang
diterima yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila:
a. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima
b. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas
penerima.
c. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten
Solok dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan kerja terhitung sejak
tanggal gratifikasi diterima atau kepada Tim Pengendalian Gratifikasi (TPG)
satuan kerja dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
gratifikasi.
Gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh
penerima gratifikasi kepada TPG, antara lain gratifikasi yang diterima:
1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan
evaluasi;
4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas;
5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak
lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak
lain yang bertentangan dengan Undang-Undang;
8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan
barang dan jasa;
9. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan;
10. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan
dengan kewajiban/ tugasnya.