- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
- Survei Kepuasan Masyarakat 2023
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dukcapil Kab/Kota se Sumatera Barat
- IOS SUDAH BISA MENIKMATI IKD
- Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Terinovatif
- DISDUKCAPIL Kabupaten Solok bersama DISDUKCAPIL Kota Solok Rancang Layanan Kolaborasi IKD
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
Datang
A. Pindah Datang WNI
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
2. Biodata Penduduk;
3. KTP-el Asli dari daerah asal; dan
4. Melengkapi persyaratan pembuatan KK baru di daerah tempat berdomisili.
Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. KK;
2. KTP untuk orang asing;
3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
2. Fotokopi Paspor;
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Layanan Pengaduan
1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)
2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)