Datang

By admin 07 Mei 2021, 14:40:23 WIB

A. Pindah Datang WNI

1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;

2. Biodata Penduduk;

3. KTP-el Asli dari daerah asal; dan

4. Melengkapi persyaratan pembuatan KK baru di daerah tempat berdomisili.

Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. KK;

2. KTP untuk orang asing;

3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;

5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Surat Keterangan Tempat Tinggal;

2. Fotokopi Paspor;

3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

B. BIAYA (GRATIS)

C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )


Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)