- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Datang
A. Pindah Datang WNI
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
2. Biodata Penduduk;
3. KTP-el Asli dari daerah asal; dan
4. Melengkapi persyaratan pembuatan KK baru di daerah tempat berdomisili.
Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. KK;
2. KTP untuk orang asing;
3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
2. Fotokopi Paspor;
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)