Kartu Identitas Anak (KIA)

By admin 07 Agu 2022, 13:23:18 WIB

A. Persyaratan Pengurusan Kartu Identitas Anak 

a. KIA Baru

1. Mengisi F-1.02;

2. Fotokopi Akta Kelahiran;

3. Fotokopi KK;

4. Foto Anak  (Usia5-17 tahun kurang 1 (satu) hari);dan

5. Fotokopi Pasport dan KITAP (Bagi WNA).

b. KIA Rusak/Hilang/Ubah

1. Mengisi F-1.02;

2. KIA Lama (Jika KIA Rusak/Perubahan Data);dan

3. Surat Keterangan Hilang dari Polisi (Jika KIA Hilang).

B. BIAYA (GRATIS)

C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )



Layanan Pengaduan

1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)

2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)