Breaking News
- Jadwal Bus Pelayanan Keliling Bulan November - Desember 2022
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
- Formulir Survei Elektronik
- MARAWA
- NIK tidak terbaca di Pelayanan Publik ?
- Fenomena demam NFT \"mengancam\" data kependudukan
- Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
- Alur Pelayanan & Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Kartu Identitas Anak (KIA)
A. Persyaratan Pengurusan Kartu Identitas Anak
a. KIA Baru
1. Mengisi F-1.02;
2. Fotokopi Akta Kelahiran;
3. Fotokopi KK;
4. Foto Anak (Usia5-17 tahun kurang 1 (satu) hari);dan
5. Fotokopi Pasport dan KITAP (Bagi WNA).
b. KIA Rusak/Hilang/Ubah
1. Mengisi F-1.02;
2. KIA Lama (Jika KIA Rusak/Perubahan Data);dan
3. Surat Keterangan Hilang dari Polisi (Jika KIA Hilang).
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Layanan Pengaduan
1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)
2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)