Pindah

By admin 07 Mei 2021, 14:40:14 WIB

A. Persyaratan Pengurusan Surat Pindah

1. Surat Permohonan Pindah (Disediakan di Capil)

2. Kartu Keluarga Asli; dan

KTP asli.

B. BIAYA (GRATIS)

C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )



Layanan Pengaduan

1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)

2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)