- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Penggunaan Nama
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri tersebut mengatur bahwa penggunaan nama minimal 2 (dua) kata dan tidak melebihi dari 60 karakter juga disertai tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Ini bertujuan agar pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini diatur dalam Permendagri Nomor 73 pada pasal 4 ayat (2) pada poin c yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata”. Kendati demikian, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum Permendagri 73 itu terbit tetap berlaku.
Baca Lainnya :
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk0
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 20240
- Survei Kepuasan Masyarakat 20230
- JADWAL SIJARLA TERBARU0
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dukcapil Kab/Kota se Sumatera Barat1
Larangan
pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen
kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3):
Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).
Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Selain larangan, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama.
Tata
cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.