- Kemendagri Siap Koordinasikan Pemerintah Daerah Terapkan Satu Data Indonesia
- Direktur PIAK: Keamanan Data Bukan Pilihan, Tapi Keharusan di Era Digital
- IKD dan Face Recognition Dukcapil Dukung Digitalisasi Bantuan Sosial Agar Lebih Tepat Sasaran
- MENGENAL MARAWA NAGARI & STEMPEL CAP POS
- BUPATI SOLOK BUKA RAKOR ADMINDUK DAN LOUNCHING INOVASI JELAJAH 1302
- PENIPUAN MENGATASNAMAKAN IKD
- Call To Service - Selesaikan Masalah Data Kependudukan
- Begini Urus Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Orang Tua/Wali
- Kemendagri Rilis Update Aplikasi KTP Digital di Playstore
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
Jenis Layanan Penerbitan Dokumen ( GRATIS !!! MAKSIMAL PROSES 1X24 JAM )
1. Biodata Penduduk;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
4. Perekaman Data Biometrik dan Surat Keterangan Perekaman;
5. Kartu Identitas Anak (KIA);
6. Surat Keterangan Kependudukan;
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Kelahiran;
g. Surat Keterangan Lahir Mati;
h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia; dan
m. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
7. Akta Pencatatan Sipil
a. Akta Kelahiran;
b. Akta Perkawinan;
c. Akta Perceraian;
d. Akta Kematian;
e. Akta Pengakuan Anak
f. Pengesahan Anak
g. Pengangkatan Anak
h. Perubahan Nama
i. Perubahan Status Kewarganegaraan
8. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya; dan
9. Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
10. Pemanfaatan Data Kependudukan.