- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Jenis Layanan Penerbitan Dokumen ( GRATIS !!! MAKSIMAL PROSES 1X24 JAM )
1. Biodata Penduduk;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
4. Perekaman Data Biometrik dan Surat Keterangan Perekaman;
5. Kartu Identitas Anak (KIA);
6. Surat Keterangan Kependudukan;
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Kelahiran;
g. Surat Keterangan Lahir Mati;
h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia; dan
m. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
7. Akta Pencatatan Sipil
a. Akta Kelahiran;
b. Akta Perkawinan;
c. Akta Perceraian;
d. Akta Kematian;
e. Akta Pengakuan Anak
f. Pengesahan Anak
g. Pengangkatan Anak
h. Perubahan Nama
i. Perubahan Status Kewarganegaraan
8. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya; dan
9. Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
10. Pemanfaatan Data Kependudukan.