- Jadwal Bus Pelayanan Keliling Bulan November - Desember 2022
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
- Formulir Survei Elektronik
- MARAWA
- NIK tidak terbaca di Pelayanan Publik ?
- Fenomena demam NFT \"mengancam\" data kependudukan
- Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
- Alur Pelayanan & Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Jenis Layanan Penerbitan Dokumen ( GRATIS !!! MAKSIMAL PROSES 1X24 JAM )
1. Biodata Penduduk;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
4. Perekaman Data Biometrik dan Surat Keterangan Perekaman;
5. Kartu Identitas Anak (KIA);
6. Surat Keterangan Kependudukan;
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Kelahiran;
g. Surat Keterangan Lahir Mati;
h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia; dan
m. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
7. Akta Pencatatan Sipil
a. Akta Kelahiran;
b. Akta Perkawinan;
c. Akta Perceraian;
d. Akta Kematian;
e. Akta Pengakuan Anak
f. Pengesahan Anak
g. Pengangkatan Anak
h. Perubahan Nama
i. Perubahan Status Kewarganegaraan
8. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya; dan
9. Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
10. Pemanfaatan Data Kependudukan.