Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
SMKI

By admin 31 Mei 2024, 14:20:16 WIB berita
Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Keterangan Gambar : Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri


Jakarta – Perlindungan data pribadi makin terasa urgensinya di tengah masyarakat. Demikian yang mengemuka dalam Seri Webinar #63 Dewan Pengurus Korpri Nasional, Korpri Menyapa ASN bertema: Melindungi Data Pribadi, Kamis (30/5/2024).

Acara rutin pekanan bagi warga Korpri ini diikuti 1.000 participant melalui Zoom meeting, dan live Youtube Kanal DPKN. Hadir sebagai narasumber Direktur PIAK Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, dan Sandiman Ahli Madya pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Dony Harso. 

Acara dibuka Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Prof. Zudan memberikan arahan terkait dengan dua tugas ASN Korpri, yaitu menjaga netralitas dan perlindungan data pribadi. 

Baca Lainnya :

Zudan menjelaskan, sebagai pengelola data Ditjen Dukcapil menjamin perlindungan data dengan dua cara. Yakni memperkuat cyber security system, dan menjaga agar data center tetap aman dan tidak ada peretas yang mengambil data tanpa hak.
  
Usai dibuka mantan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, acara diskusi berlanjut dengan paparan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum. 

Direktur Handayani Ningrum memberikan materi berjudul "Strategi Perlindungan Data Penduduk". Handayani menjelaskan sejumlah poin penting, termasuk landasan hukum perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

DIa juga menjelaskan terkait sanksi pidana atas pelanggaran UU PDP bagi perseorangan dan korporasi. "Dalam Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2022, bagi orang yang melanggar UU PDP dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar. Sedangkan sanksi bagi korporasi yang melanggar didenda 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan." 

Handayani menambahkan, untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman peretasan telah disusun regulasi berupa Permendagri No. 57 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Adminduk atau SMKI Adminduk. 

"SMKI Adminduk ini dilaksanakan dengan menerapkan SNI ISO 27001," kata Handayani. Melalui pemaparannya Handayani berharap para ASN semakin memahami regulasi serta pentingnya perlindungan data pribadi. Dukcapil***

(https://dukcapil.kemendagri.go.id. 31 Mei 2024)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment


Jejak Pendapat

Bagaimana Pelayanan Disdukcapil Kab.Solok
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup
  Kurang