- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Penuntasan Perekaman Wajib KTP dan Wajib Pilih Pemula
Arosuka, 30 Agustus 2023. Dengan telah diterbitkannya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta dalam rangka menyukseskan pemilu tahun 2024, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Melakukan Kegiatan Pentas Plasma (Perekaman Tuntas Pemilih Pemula) yang ditujukan untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat pemilih pemula di Kabupaten Solok. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 yang dilaksanakan di SMK dan MAN yang ada di Kota Solok. Kegiatan ini dilaksanakan karena melihat cukup banyaknya masyarakat Kabupaten Solok khususnya pemilih pemula yang bersekolah pada SMK dan MAN Kota Solok. Kegiatan Pentas Plasma tersebut juga bentuk kolaborasi pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok yang difasilitasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Barat Wilayah III. Tidak hanya perekaman KTP elektronik, pada kegiatan Pentas Plasma tersebut juga dilaksanakan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan pentas plasma tersebut dapat meningkatkan cakupan perekaman dan kepemilikan KTP elektronik, meningkatkan capaian IKD serta menjaga hak pilih bagi wajib pilih pemula. Tidak lupa pula Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Ricky Carnova, S.STP,.M.M menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok yang telah berusia 16 tahun dan belum melakukan perekaman KTP elektronik dapat melakukan perekaman KTP elektronik serta pengaktivasian IKD ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok atau ke Kantor Camat setempat, karena KTP elektronik merupakan identitas resmi seseorang dan juga telah ditransformasikan kedalam bentuk digital di dalam IKD. Jangan melakukan pengurusan dokumen kependudukan pada saat mendesak dan jadikan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten Tertib Administrasi Kependudukan. Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.