- Jadwal Bus Pelayanan Keliling Bulan November - Desember 2022
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
- Formulir Survei Elektronik
- MARAWA
- NIK tidak terbaca di Pelayanan Publik ?
- Fenomena demam NFT \"mengancam\" data kependudukan
- Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
- Alur Pelayanan & Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Akta Perkawinan
A. Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah NKRI
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. KK;
d. KTP-el; dan
a. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
b. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan isteri;
c. Dokumen Perjalanan;
d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KK;
f. KTP-e1; dan
g. izin dari negara atau perwakilan negaranya.
Pelaporan Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
kutipan akta perkawinan.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Layanan Pengaduan
1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)
2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)