- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Akta Perkawinan
A. Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah NKRI
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. KK;
d. KTP-el; dan
a. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
b. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan isteri;
c. Dokumen Perjalanan;
d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KK;
f. KTP-e1; dan
g. izin dari negara atau perwakilan negaranya.
Pelaporan Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
kutipan akta perkawinan.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)