- Call To Service “Selesaikan Masalah Data Kependudukan”
- Begini Urus Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Orang Tua/Wali
- Kemendagri Rilis Update Aplikasi KTP Digital di Playstore
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Akta Perkawinan
A. Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah NKRI
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. KK;
d. KTP-el; dan
a. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
b. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan isteri;
c. Dokumen Perjalanan;
d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KK;
f. KTP-e1; dan
g. izin dari negara atau perwakilan negaranya.
Pelaporan Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
kutipan akta perkawinan.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)