Akta Perkawinan

By admin 07 Mei 2021, 14:42:28 WIB

A. Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah NKRI

a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. pas foto berwarna suami dan istri;

c. KK;

d. KTP-el; dan

a. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau

b. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI

a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. pas foto berwarna suami dan isteri;

c. Dokumen Perjalanan;

d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;

e. KK;

f. KTP-e1; dan

g. izin dari negara atau perwakilan negaranya.

Pelaporan Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

a.  bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan

kutipan akta perkawinan.

B. BIAYA (GRATIS)

C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )




Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)