Pemanfaatan Data Agregat

By admin 03 Agu 2022, 14:16:07 WIB

Alur Proses Pemanfaatan Data Agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok

A.  PERSYARATAN

Instansi Pemohon dapat bersurat langsung dengan alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok disertai dengan Lampiran Format Kebutuhan Data Agregat. 

B. BIAYA (GRATIS)

C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )



Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)