Breaking News
- Kemendagri Siap Koordinasikan Pemerintah Daerah Terapkan Satu Data Indonesia
- Direktur PIAK: Keamanan Data Bukan Pilihan, Tapi Keharusan di Era Digital
- IKD dan Face Recognition Dukcapil Dukung Digitalisasi Bantuan Sosial Agar Lebih Tepat Sasaran
- MENGENAL MARAWA NAGARI & STEMPEL CAP POS
- BUPATI SOLOK BUKA RAKOR ADMINDUK DAN LOUNCHING INOVASI JELAJAH 1302
- PENIPUAN MENGATASNAMAKAN IKD
- Call To Service - Selesaikan Masalah Data Kependudukan
- Begini Urus Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Orang Tua/Wali
- Kemendagri Rilis Update Aplikasi KTP Digital di Playstore
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
Pemanfaatan Data Agregat

Alur Proses Pemanfaatan Data Agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
A. PERSYARATAN
Instansi Pemohon dapat bersurat langsung dengan alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok disertai dengan Lampiran Format Kebutuhan Data Agregat.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)