- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
- Survei Kepuasan Masyarakat 2023
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dukcapil Kab/Kota se Sumatera Barat
- IOS SUDAH BISA MENIKMATI IKD
- Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Terinovatif
- DISDUKCAPIL Kabupaten Solok bersama DISDUKCAPIL Kota Solok Rancang Layanan Kolaborasi IKD
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
Pencetakan KTP-el
*Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI di luar domisili
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
3. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.
*Penerbitan KTP-el baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
2. Fotokopi KK; atau
3. Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket);
4. Dokumen Perjalanan; dan
5. Kartu Izin Tinggal Tetap.
*Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak;
2. Fotokopi Kartu Keluarga;
3. Dokumen Perjalanan; dan
4. Kartu Izin Tinggal Tetap
*Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Fotokopi Kartu Keluarga;
2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
3. Surat Keterangan Pindah
*Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Fotokopi Kartu Keluarga;
2. KTP-el yang lama;
3. Dokumen Perjalanan; dan
4. Kertu Izin Tinggal Tetap.
*Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Fotokopi Kartu Keluarga;
2. KTP lama;
Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
"SESUAI KETENTUAN PASAL 101 HURUF C UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAHWA KTP-el YANG DITERBITKAN SEJAK TAHUN 2011 DINYATAKAN BERLAKU SEUMUR HIDUP."
Layanan Pengaduan
1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)
2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)