Pencetakan KTP-el

By admin 07 Mei 2021, 14:39:47 WIB


*Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI di luar domisili

1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan

3. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.

*Penerbitan KTP-el baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

2. Fotokopi KK; atau

3. Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket);

4. Dokumen Perjalanan; dan

5. Kartu Izin Tinggal Tetap.

*Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak;

2. Fotokopi Kartu Keluarga;

3. Dokumen Perjalanan; dan

4. Kartu Izin Tinggal Tetap

*Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

1. Fotokopi Kartu Keluarga;

2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;

3. Surat Keterangan Pindah;

4. KTP Lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.


*Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

1. Fotokopi Kartu Keluarga;

2. KTP-el yang lama;

3. Dokumen Perjalanan; dan

4. Kertu Izin Tinggal Tetap.

*Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

1. Fotokopi Kartu Keluarga;

2. KTP lama;

Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

B. BIAYA (GRATIS)

C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )





"SESUAI KETENTUAN PASAL 101 HURUF C UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAHWA KTP-el YANG DITERBITKAN SEJAK TAHUN 2011 DINYATAKAN BERLAKU SEUMUR HIDUP."


Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)