- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Pencetakan KTP-el
*Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI di luar domisili
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
3. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.
*Penerbitan KTP-el baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
2. Fotokopi KK; atau
3. Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket);
4. Dokumen Perjalanan; dan
5. Kartu Izin Tinggal Tetap.
*Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak;
2. Fotokopi Kartu Keluarga;
3. Dokumen Perjalanan; dan
4. Kartu Izin Tinggal Tetap
*Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Fotokopi Kartu Keluarga;
2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
3. Surat Keterangan Pindah;
4. KTP Lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
*Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Fotokopi Kartu Keluarga;
2. KTP-el yang lama;
3. Dokumen Perjalanan; dan
4. Kertu Izin Tinggal Tetap.
*Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Fotokopi Kartu Keluarga;
2. KTP lama;
Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
"SESUAI KETENTUAN PASAL 101 HURUF C UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAHWA KTP-el YANG DITERBITKAN SEJAK TAHUN 2011 DINYATAKAN BERLAKU SEUMUR HIDUP."
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)