- Call To Service “Selesaikan Masalah Data Kependudukan”
- Begini Urus Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Orang Tua/Wali
- Kemendagri Rilis Update Aplikasi KTP Digital di Playstore
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
FAQ
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Jika ingin mengurus dokumen kependudukan apakah harus datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil?
· Untuk layanan pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah bisa melalui nomor layanan Inovasi Marawa (Melayani Akses Dokumen dari Rumah Via WA). Caranya dengan menghubungi nomor whatsapp Layanan Marawa Disdukcapil Kabupaten Solok, kemudian mengirimkan foto berkas asli ke nomor layanan tersebut, hasil pengurusan dokumen akan di kirimkan berbentul file pdf yang bisa dicetak langsung oleh masyarakat dengan kertas putih HVS 80 gram.
· Untuk layanan pengurusan KIA, bisa melalui nomor layanan online KIA, setelah dicetak, KIA bisa dijemput langsung ke Kantor Dinas Dukcapil atau bisa melalui Inovasi Stempel Cap Pos yaitu pengiriman KIA melalui jasa pengiriman PT. POS Indonesia.
· Untuk KTP-el baru melakukan perekaman, KTP-el rusak, hilang dan perubahan elemen data dapat melakukan pengurusan pencetakan KTP-el secara online melalui Inovasi Stempel Cap Pos.
2. Bagaimana cara mengurus KIA dan KTP secara online melalui inovasi Stempel Cap Pos (Serah TEriMa ktPEL kerjasama disdukCAPil dengan PT.POS)?
· Untuk pengurusan KIA secara online dapat menghubungi nomor layanan KIA Online, masyarakat dapat mengirimkan persyaratan seperti berikut :
- KIA untuk anak umur di bawah 5 Tahun : foto akta kelahiran asli.
- KIA untuk anak umur di atas 5 Tahun : foto akta kelahiran asli dan foto anak
· Untuk pengurusan KTP-el hilang dapat mengirimkan surat keterangan kehilangan asli ke Kantor Dinas Dukcapil melaluiPOS dan akan di kirimkan kembali KTP-el yang telah dicetak ke alamat pengirim asal.
· Untuk pengurusan KTP-el yang sudah melakukan perubahan elemen di kartu keluarga (misalnya pekerjaan, perkawinandan alamat) dapat mengirimkan KTP-el asli dan Fotokopi Kartu Keluarga ke Kantor Dinas Dukcapil melalui POS dan akan di kirimkan kembali KTP-el yang telah dicetak ke alamat pengirim asal.
· Untuk pengurusan KTP-el yang rusak (terbakar, terendam, kabur, patah dll) dapat mengirimkan KTP-el asli dan FotokopiKartu Keluarga ke Kantor Dinas Dukcapil melalui POS dan akan di kirimkan kembali KTP-el yang telah dicetak ke alamat pengirim asal.
· Setelah KIA dan KTP-el diproses dan dicetak maka dapat petugas KIA dan KTP-el online akan memfotokan KIA dan/atauKTP-el ke pemohon, kemudian pemohon mengisi link pendaftaran dan pembayaran ongkos kirim melalui link (https://bit.ly/STEMPELCAPPOS) kemudian mengirimkan bukti bayar ke petugas KIA dan/atau KTP-el online, KIA dan/atau KTP-el akan di kirimkan ke alamat pemohon.
- Nomor Petugas KIA Online : 0813-6406-7284
- Nomor Petugas KTP-el Online : 0812-7757-1738
3. Jika tidak mempunyai Smartphone bagaimana cara mengurus dokumen secara online?
· Bisa melalui Inovasi Marawa Nagari, merupakan Inovasi Dokumen Administrasi Kependudukan yang dilakukan secara online melalui petugas Nagari. Masyarakat cukup datang ke kantor wali nagari dengan membawa berkas persyaratan secara lengkap.
4. Bagaimana caranya melakukan update data di KK yang tidak Online di lembaga pengguna (lembaga perbankan, perpajakan, pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial)?
· Hal pertama yang harus di lakukan adalah melakukan pengecekan secara mandiri, yaitu dengan melihat nomor NIK di KTP-el dan di Kartu Keluarga, jika NIK tersebut sama maka data anda sudah valid.
· Kemudian masyarakat dapat melihat apakah di kartu keluarga ada kepala keluarga yang belum melakukan perekaman atau sudah meninggal, maka hal tersebut juga dapat membuat data kependudukan menjadi tidak valid (anomali).
· Jika nomor NIK sama dan data seluruh anggota keluarga aktif (tidak meninggal dan sudah mempunyai KTP-el bagi yang wajib KTP) tetapi data masih belum online, maka masyarakat dapat menyesuaikan data dengan keadaan saat ini (misalnya menyesuaikan pendidikan dan/atau pekerjaan sesuai kondisi saat ini).
· Jika nomor NIK sama, data seluruh anggota keluarga aktif dan data sudah sesuai dengan kondisi saat ini maka masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan Disdukcapil (0812-7757-1738 RIDA/UMIL) untuk keterangan dan proses lebih lanjut.
5. Bagaimana cara untuk mengurus dokumen kependudukan KTP-el bagi masyarakat prioritas (seperti ODGJ, Disabilitas, Lansia, Orang Sakit, serta Warga Binaan Panti Sosial atau Lembaga Pemasyarakatan)?
· Masyarakat dapat melaporkan ke Kantor Wali Nagari, datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil atau melalui nomor pengaduan (0812-7757-1738 RIDA/UMIL). Selanjutnya Petugas Predator (Perekaman dengan Motor) akan datang ke rumah warga, rumah sakit, Lapas atau Panti Sosial untuk melakukan perekaman bagi penduduk prioritas tersebut.