Akta Kelahiran

By admin 07 Mei 2021, 14:40:33 WIB

A. Pencatatan Kelahiran WNI

1. Surat keterangan kelahiran atau SPTJM kelahiran;

2. Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah atau SPTJM Perkawinan bagi yang telah berstatus kawin pada database;

3. KK; dan

4. KTP-el.

Pencatatan Kelahiran WNI yang tidak diketahui asal usulnya

1. Berita Acara dari Kepolisian; dan

2. SPTJM Kelahiran diketahui  2(dua) orang saksi

Pencatatan Kelahiran WNI yang tinggal dil luar wilayah NKRI

1. Surat keterangan kelahiran atau SPTJM kelahiran;

2. Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah atau SPTJM Perkawinan bagi yang telah berstatus kawin pada database;

3. Paspor ybs atau paspor orang tua; dan

4. Surat keterangan pindah luar negeri

Pencatatan Kelahiran Orang Asing

1. Surat keterangan kelahiran atau SPTJM kelahiran;

2. Paspor; dan

KTP-el atau Kartu izin tinggal tetap/ terbatas atau visa kunjungan

B. BIAYA (GRATIS)

C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )




Layanan Pengaduan

1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)

2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)