- Jadwal Bus Pelayanan Keliling Bulan November - Desember 2022
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
- Formulir Survei Elektronik
- MARAWA
- NIK tidak terbaca di Pelayanan Publik ?
- Fenomena demam NFT \"mengancam\" data kependudukan
- Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
- Alur Pelayanan & Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Akta Kelahiran
A. Pencatatan Kelahiran WNI
1. Surat keterangan kelahiran atau SPTJM kelahiran;
2. Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah atau SPTJM Perkawinan bagi yang telah berstatus kawin pada database;
3. KK; dan
4. KTP-el.
Pencatatan Kelahiran WNI yang tidak diketahui asal usulnya
1. Berita Acara dari Kepolisian; dan
2. SPTJM Kelahiran diketahui 2(dua) orang saksi
Pencatatan Kelahiran WNI yang tinggal dil luar wilayah NKRI
1. Surat keterangan kelahiran atau SPTJM kelahiran;
2. Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah atau SPTJM Perkawinan bagi yang telah berstatus kawin pada database;
3. Paspor ybs atau paspor orang tua; dan
4. Surat keterangan pindah luar negeri
Pencatatan Kelahiran Orang Asing
1. Surat keterangan kelahiran atau SPTJM kelahiran;
2. Paspor; dan
KTP-el atau Kartu izin tinggal tetap/ terbatas atau visa kunjungan
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Layanan Pengaduan
1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)
2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)