Breaking News
- Jadwal Bus Pelayanan Keliling Bulan November - Desember 2022
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
- Formulir Survei Elektronik
- MARAWA
- NIK tidak terbaca di Pelayanan Publik ?
- Fenomena demam NFT \"mengancam\" data kependudukan
- Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
- Alur Pelayanan & Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Akta Perceraian
A. Pencatatan Perceraian di Wilayah NKRI
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. KK; dan KTP-e1.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Layanan Pengaduan
1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)
2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)