Akta Perceraian

By admin 07 Mei 2021, 14:42:38 WIB

A. Pencatatan Perceraian di Wilayah NKRI

a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. KK; dan KTP-e1.

B. BIAYA (GRATIS)

C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )



Layanan Pengaduan

1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)

2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)