Jakarta - Perpindahan penduduk untuk anak di bawah 17 tahun yang dilakukan tanpa orang tua atau wali dapat diproses dengan mudah. Caranya harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali, serta surat pernyataan dari kepala keluarga yang menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) baru.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menyatakan,a perpindahan penduduk untuk anak di bawah usia 17 tahun memang diatur secara spesifik untuk melindungi hak-hak anak dalam administrasi kependudukan.
“Kami memahami bahwa perpindahan penduduk, terutama bagi anak yang belum mencapai usia dewasa, memerlukan pengaturan khusus. Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil selalu berupaya memberikan kemudahan dengan tetap memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan,” ujar Handayani, pada Jumat (4/2/2024).
Baca Lainnya :
- Kemendagri Rilis Update Aplikasi KTP Digital di Playstore 1
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok2
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional 1
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID1
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi 0
Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019, perpindahan penduduk bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Salah satu syarat utamanya adalah adanya surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali, serta surat pernyataan dari kepala keluarga yang bersedia menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga di tempat tujuan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 12 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa perpindahan penduduk bagi anak di bawah usia 17 tahun harus menumpang pada KK lain di tempat tujuan.
Artinya, anak tersebut harus terdaftar sebagai anggota keluarga di KK baru, bukan membuat KK terpisah dari keluarganya. Kondisi ini biasanya terjadi ketika anak pindah untuk melanjutkan pendidikan atau tinggal bersama kerabat.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses ini. "Ketika anak pindah tanpa diikuti orang tua, pihak yang menerima anak tersebut di tempat tujuan harus benar-benar menyadari tanggung jawabnya sebagai pengasuh sementara. Oleh karena itu, surat kuasa pengasuhan dari orang tua/wali sangat penting sebagai bentuk legalitas dan jaminan perlindungan hak anak," jelas Tavip.
Surat kuasa pengasuhan anak yang dilampirkan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali anak, serta pihak yang akan menjadi kepala keluarga di tempat tujuan. Selain itu, surat pernyataan dari kepala keluarga yang menyatakan kesediaannya menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga juga menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses perpindahan penduduk.
Dalam Pasal 12 Ayat (4) Permendagri No. 108 Tahun 2019, dijelaskan bahwa perpindahan ini harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dan surat pernyataan dari kepala keluarga yang akan ditumpangi. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah bahwa perpindahan tersebut dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tavip menambahkan, selain melengkapi dokumen, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan perpindahan ini ke Dinas Dukcapil di tempat asal maupun tempat tujuan. Hal ini penting agar data kependudukan anak segera diperbarui dan tercatat dengan benar.
“Pembaruan data kependudukan harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa anak tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak-hak administratif lainnya seperti jaminan kesehatan dan pendidikan,” ujar Tavip.
Handayani juga mengingatkan masyarakat untuk tidak merasa khawatir dengan proses perpindahan ini. Menurutnya, selama syarat-syarat terpenuhi, perpindahan anak di bawah usia 17 tahun bisa dilakukan dengan cepat dan mudah melalui sistem yang sudah terintegrasi secara nasional.
Dalam pelaksanaan perpindahan penduduk ini, Ditjen Dukcapil juga menjamin bahwa hak-hak anak tetap terlindungi. Dengan adanya surat kuasa pengasuhan, pihak yang menerima anak tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anak tersebut tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dukcapilkemendagri