Breaking News
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
- Survei Kepuasan Masyarakat 2023
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dukcapil Kab/Kota se Sumatera Barat
- IOS SUDAH BISA MENIKMATI IKD
- Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Terinovatif
- DISDUKCAPIL Kabupaten Solok bersama DISDUKCAPIL Kota Solok Rancang Layanan Kolaborasi IKD
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
Topoksi
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok adalah “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan.
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.
3. Pendaftaran penduduk.
4. Pencatatan sipil.
5. Pengelolaan data dan informasi admistrasi kependudukan.
6. Pengelolaan perkembangan kependudukan.
7. Perencanaan kependudukan, dan
8. Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.