Breaking News
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Topoksi
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok adalah “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan.
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.
3. Pendaftaran penduduk.
4. Pencatatan sipil.
5. Pengelolaan data dan informasi admistrasi kependudukan.
6. Pengelolaan perkembangan kependudukan.
7. Perencanaan kependudukan, dan
8. Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.