Breaking News
- Kemendagri Siap Koordinasikan Pemerintah Daerah Terapkan Satu Data Indonesia
- Direktur PIAK: Keamanan Data Bukan Pilihan, Tapi Keharusan di Era Digital
- IKD dan Face Recognition Dukcapil Dukung Digitalisasi Bantuan Sosial Agar Lebih Tepat Sasaran
- MENGENAL MARAWA NAGARI & STEMPEL CAP POS
- BUPATI SOLOK BUKA RAKOR ADMINDUK DAN LOUNCHING INOVASI JELAJAH 1302
- PENIPUAN MENGATASNAMAKAN IKD
- Call To Service - Selesaikan Masalah Data Kependudukan
- Begini Urus Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Orang Tua/Wali
- Kemendagri Rilis Update Aplikasi KTP Digital di Playstore
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
Topoksi
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok adalah “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan.
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.
3. Pendaftaran penduduk.
4. Pencatatan sipil.
5. Pengelolaan data dan informasi admistrasi kependudukan.
6. Pengelolaan perkembangan kependudukan.
7. Perencanaan kependudukan, dan
8. Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.