Topoksi

By admin 01 Sep 2023, 15:41:34 WIB

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok adalah “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Fungsi

1.    Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan.
2.    Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.
3.    Pendaftaran penduduk.
4.    Pencatatan sipil.
5.    Pengelolaan data dan informasi admistrasi kependudukan.
6.    Pengelolaan perkembangan kependudukan.
7.    Perencanaan kependudukan, dan
8.    Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.