- Jadwal Bus Pelayanan Keliling Bulan November - Desember 2022
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
- Formulir Survei Elektronik
- MARAWA
- NIK tidak terbaca di Pelayanan Publik ?
- Fenomena demam NFT \"mengancam\" data kependudukan
- Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
- Alur Pelayanan & Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Akta Pengesahan Anak
A. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. KK orang tua; dan
d. KTP-e1.
Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk di Wilayah NKRI yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
a. Salinan putusan penetapan pengadilan.
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. KK orang tua; dan
Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Layanan Pengaduan
1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)
2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)