Breaking News
- Kemendagri Siap Koordinasikan Pemerintah Daerah Terapkan Satu Data Indonesia
- Direktur PIAK: Keamanan Data Bukan Pilihan, Tapi Keharusan di Era Digital
- IKD dan Face Recognition Dukcapil Dukung Digitalisasi Bantuan Sosial Agar Lebih Tepat Sasaran
- MENGENAL MARAWA NAGARI & STEMPEL CAP POS
- BUPATI SOLOK BUKA RAKOR ADMINDUK DAN LOUNCHING INOVASI JELAJAH 1302
- PENIPUAN MENGATASNAMAKAN IKD
- Call To Service - Selesaikan Masalah Data Kependudukan
- Begini Urus Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Orang Tua/Wali
- Kemendagri Rilis Update Aplikasi KTP Digital di Playstore
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
Perekaman KTP-el
*Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di dalam domisili
1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;
2. Fotokopi Kartu Kelurga;
3. Dokumen Perjalanan; dan
4. Kartu Izin Tinggal Tetap.
*Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di luar domisili
1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;
2. Fotokopi Kartu Kelurga; dan
3. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)