Perekaman KTP-el

By admin 07 Mei 2021, 14:38:12 WIB




*Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di dalam domisili

1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;

2. Fotokopi Kartu Kelurga;

3. Dokumen Perjalanan; dan

4. Kartu Izin Tinggal Tetap.

*Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di luar domisili

1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;

2. Fotokopi Kartu Kelurga; dan

3. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.

B. BIAYA (GRATIS)

C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )



Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)