Breaking News
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
- Survei Kepuasan Masyarakat 2023
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dukcapil Kab/Kota se Sumatera Barat
- IOS SUDAH BISA MENIKMATI IKD
- Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Terinovatif
- DISDUKCAPIL Kabupaten Solok bersama DISDUKCAPIL Kota Solok Rancang Layanan Kolaborasi IKD
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
Perekaman KTP-el
*Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di dalam domisili
1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;
2. Fotokopi Kartu Kelurga;
3. Dokumen Perjalanan; dan
4. Kartu Izin Tinggal Tetap.
*Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di luar domisili
1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;
2. Fotokopi Kartu Kelurga; dan
3. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Layanan Pengaduan
1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)
2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)