Breaking News
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Perekaman KTP-el
*Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di dalam domisili
1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;
2. Fotokopi Kartu Kelurga;
3. Dokumen Perjalanan; dan
4. Kartu Izin Tinggal Tetap.
*Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di luar domisili
1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;
2. Fotokopi Kartu Kelurga; dan
3. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)