Breaking News
- Jadwal Bus Pelayanan Keliling Bulan November - Desember 2022
- IMPLEMENTASI DIGITAL ID KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOLOK
- KIA dan KIRANA di Panyakan
- Ada Dinosaurus Di Batu Banyak
- Formulir Survei Elektronik
- MARAWA
- NIK tidak terbaca di Pelayanan Publik ?
- Fenomena demam NFT \"mengancam\" data kependudukan
- Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
- Alur Pelayanan & Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Perekaman KTP-el
A. Persyaratan Pengurusan KTP
Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di dalam domisili
1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;
2. Fotokopi Kartu Kelurga;
3. Dokumen Perjalanan; dan
4. Kartu Izin Tinggal Tetap.
Perekaman KTP-el bagi WNI dan Orang Asing di luar domisili
1. Belum pernah melakukan perekaman sebelumnya di wilayah NKRI;
2. Fotokopi Kartu Kelurga; dan
3. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Layanan Pengaduan
1. Pengaduan Data Bermasalah 0821-4382-0629 (RAFKI)
2. Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)