Breaking News
- Call To Service “Selesaikan Masalah Data Kependudukan”
- Begini Urus Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Orang Tua/Wali
- Kemendagri Rilis Update Aplikasi KTP Digital di Playstore
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Pemanfaatan Data Kependudukan By NIK

Alur Proses Pengurusan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan By NIK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
A. Persyaratan Penerbitan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan
Surat Permohonan Izin Akses dari Calon Lembaga Pengguna yang paling sedikit memuat
- Tujuan Pemanfaatan Data Kependudukan
- Elemen Data Yang di Akses
- Metode Akses
- Data Balikan
- Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES (Menyesuaikan)
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)