Breaking News
- Penandatanganan Kerjasama dan Evaluasi Inovasi Dukcapil Kab.Solok
- Dukcapil Komitmen Perkuat Sistem Identitas Digital Nasional
- Mendagri Serahkan DP4 kepada KPU untuk Pilkada Serentak 2024
- Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID
- Direktur PIAK Dukcapil Bekali ASN Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
- BerAKHLAK
- DISDUKCAPIL KAB. SOLOK MENERIMA PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
- Disdukcapil Kab Solok Gelar Rakor dan Sosialisasi Adminduk
- Pentas Plasma Turut Sukseskan Pemilu 2024
Pemanfaatan Data Kependudukan By NIK
Alur Proses Pengurusan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan By NIK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
A. Persyaratan Penerbitan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan
Surat Permohonan Izin Akses dari Calon Lembaga Pengguna yang paling sedikit memuat
- Tujuan Pemanfaatan Data Kependudukan
- Elemen Data Yang di Akses
- Metode Akses
- Data Balikan
- Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES (Menyesuaikan)
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)