Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut mengatur bahwa penggunaan nama minimal 2 (dua) . . .