Permendagri No 73 Tahun 2022
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri tersebut mengatur bahwa penggunaan nama minimal 2 (dua) kata dan tidak melebihi dari 60 karakter juga disertai tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Ini bertujuan agar pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini diatur dalam Permendagri Nomor 73 pada pasal 4 ayat (2) pada poin c yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata”. Kendati demikian, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum Permendagri 73 itu terbit tetap berlaku.