Pemanfaatan Data Agregat
Alur Proses Pemanfaatan Data Agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok
A. PERSYARATAN
Instansi Pemohon dapat bersurat langsung dengan alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok disertai dengan Lampiran Format Kebutuhan Data Agregat.
B. BIAYA (GRATIS)
C. PROSES ( MAKSIMAL 1X24 JAM )
Pengaduan Pelayanan 0812-7757-1738 (RIDA)