Marawa Nagari merupakan salah satu inovasi yang dibentuk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukannya.
Melalui layanan Marawa Nagari, masyarakat dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukannya seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah serta dokumen lain yang dapat dikirim melalui file dengan extensi pdf. Jadi pengurusan dokumen kependudukan cukup di Kantor Wali Nagari saja tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil sehingga dapat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menuju Kantor Disdukcapil.
Bagaimana prosedur pelayanan administrasi kependudukan Marawa Nagari ?
1. Masyarakat datang ke Kantor Wali Nagari membawa kelengkapan dokumen yang akan diurus dan menyerahkan ke petugas di Kantor Wali Nagari;
2. Petugas Marawa Nagari memeriksa kelengkapan dokumen dan menginputkan data beserta kelengkapannya ke aplikasi sidalinmas;
3. Operator pelayanan Marawa Nagari Dukcapil melakukan input data ke aplikasi SIAK;
4. Dokumen kependudukan dikirimkan oleh Operator Marawa Nagari Dukcapil ke Petugas Marawa Nagari di Kantor Wali Nagari;
5. Dokumen kependudukan yang telah selesai diserahkan petugas Marawa Nagari kepada masyarakat.
Namun inovasi Marawa Nagari ini tidak dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pencetakan KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak).
Mengingat hal tersebut dan menimbang kondisi geografis Kabupaten Solok yang beragam dan luas, maka Dukcapil Kabupaten Solok bersama PT. POS Indonesia juga menyusun satu inovasi yaitu STEMPEL CAP POS.
Inovasi Stempel Cap Pos adalah layanan pengiriman dokumen kependudukan melalui PT. POS Indonesia. Pelayanan administrasi kependudukan melalui Stempel Cap Pos yaitu, dokumen kependudukan yang sebelumnya belum dapat dilayani melalui Marawa Nagari, seperti pencetakan KTP-el,dan KIA.
Kelebihan dari Stempel Cap Pos adalah masyarakat mudah dalam mendapatkan KTP-el dan KIA cukup mendaftarkan dan mengirim persyaratan secara online melalui nomor wa Stempel Cap Pos 0812-7757-1738 untuk KTP-el dan KIA hilang dan baru, sedangkan untuk KTP-el dan KIA rusak atau perubahan elemen data harus menyerahkan KTP-el atau KIA lamanya ke petugas PT. POS sewaktu pendaftaran layanan Stempel Cap POS. Setelah KTP-el atau KIA dicetak kemudian dokumen KTP-el dan KIA tersebut akan dikirimkan ke alamat masyarakat tersebut melalui PT. POS Indonesia.
Jadi masyarakat yang ingin melakukan pencetakan KTP-el dan KIA setelah melakukan perubahan KK melalui Marawa Nagari dapat melakukan pengurusannya melalui layanan Stempel Cap POS. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Bapak Rio Indarso, S.T,.M.M mengharapkan melalui inovasi-inovasi yang telah diterapkan, maka masyarakat Kabupaten Solok dapat lebih mudah dan cepat melakukan pengurusan dokumen kependudukannya setelah terjadinya peristiwa penting atau peristiwa kependudukannya. (pdip).
MENGENAL MARAWA NAGARI & STEMPEL CAP POS
•
administrator